Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor wajib menyampaikan LS melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang akan diteruskan ke portal INSW. (2) Dalam hal http://inatrade.kemendag.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi karena dalam keadaan memaksa (force majeure), LS disampaikan secara manual ke portal INSW. (3) Surveyor wajib menyampaikan LS kepada eksportir paling lambat 1 (satu) hari setelah LS diterbitkan. (4) Surveyor wajib memastikan barang yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id