Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. kegiatan verifikasi administratif terhadap data pendukung; b. kegiatan verifikasi fisik, meliputi: 1. jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan; 2. jumlah barang; 3. jenis barang; 4. spesifikasi teknis; 5. kesesuaian Pos Tarif/HS; 6. melakukan pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas atau alat angkut lainnya; dan 7. melakukan pemasangan segel pada peti kemas atau alat angkut lainnya apabila seluruh barang dalam peti kemas atau alat angkut lainnya diperiksa oleh Surveyor. (2) Penentuan jenis dan spesifikasi teknis yang mencakup nomor Pos Tarif/HS dan uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5 serta kualitas barang dilakukan melalui analisa di laboratorium. (3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 digunakan untuk menentukan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya yang diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). (5) Penerbitan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 (satu) hari setelah selesainya pelaksanaan pemuatan barang ke dalam peti kemas atau alat angkut lainnya. (6) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada Pemerintah.
Koreksi Anda