Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN);
c. berpengalaman sebagai Surveyor atas Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya paling sedikit 5 (lima) tahun;
d. mempunyai jaringan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis yang luas di wilayah INDONESIA; dan
e. memiliki tenaga ahli dan peralatan serta laboratorium yang lengkap di wilayah kerja yang sesuai dengan lingkup tugasnya.
Koreksi Anda
