Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
