Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan.
Koreksi Anda