Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan ET-Produk Pertambangan dicabut apabila :
a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebanyak 3 (tiga) kali;
b. mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dan/atau persetujuan ekspor;
c. mengekspor produk pertambangan yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor Produk Pertambangan; dan/atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dan/atau persetujuan ekspor.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) ET-Produk Pertambangan yang dikenai sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan setelah 1 (satu) tahun dan harus mendapat rekomendasi pengaktifan kembali dari Dirjen Minerba.
Koreksi Anda
