Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dan Dirjen Minerba dalam hal ini Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada minggu pertama bulan berikutnya. (3) Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi atas LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) setiap bulannya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda