Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor wajib menyampaikan LS melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang akan diteruskan ke portal INSW. (2) Dalam hal http://inatrade.kemendag.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi karena dalam keadaan memaksa (force majeure), LS disampaikan secara manual ke portal INSW. (3) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS di Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS segera setelah LS diterbitkan. (4) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS pada selain Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diterbitkan. (5) Surveyor wajib memastikan bahwa Produk Pertambangan yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Koreksi Anda