Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Produk Pertambangan yang berasal dari Wilayah Kosong, ET-Produk Pertambangan dapat mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Produk Pertambangan yang berasal dari Wilayah Kosong oleh Surveyor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur Jenderal, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (3) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Produk Pertambangan yang berasal dari Wilayah Kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor hanya dapat menerbitkan paling banyak 1 (satu) LS. (4) Untuk mendapatkan persetujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. ET-Produk Pertambangan; b. IUP yang sesuai dengan Produk Pertambangan yang akan diekspor; dan c. kontrak jual beli antara eksportir dengan importir di negara tujuan ekspor yang berupa kontrak satu kali transaksi.
Koreksi Anda