Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor yang akan melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) di daerah yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerjanya harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penambahan wilayah kerja dimaksud kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan penambahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id