Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal Produk Pertambangan;
b. jumlah Produk Pertambangan;
c. jenis dan spesifikasi Produk Pertambangan yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS melalui analisa kualitatif di laboratorium; dan
d. waktu pengapalan dan pelabuhan muat.
(3) Penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Persetujuan ekspor;
b. Negara dan pelabuhan tujuan ekspor;
c. nilai ekspor Free On Board (FOB);
d. dokumen yang memuat kesesuaian antara Produk Pertambangan dengan jenis IUP, IPR, IUPK dan/atau KK;
e. kesesuaian antara IUP, IPR, IUPK dan/atau KK dengan wilayah asal Produk Pertambangan; dan
f. bukti pelunasan pembayaran royalti.
(4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) disertai hasil analisa kualitatif komposisi dan kadar mineral yang terkandung dalam Produk Pertambangan.
(5) Persetujuan Ekspor dan LS digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(6) Penerbitan LS oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan muat barang dilakukan.
(7) LS yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran 1 (satu) nomor PEB.
(8) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada ET-Produk Pertambangan.
(9) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
