Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Surveyor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai Surveyor atas Produk Pertambangan paling sedikit 5 (lima) tahun; c. memiliki kantor cabang/perwakilan di wilayah yang memiliki potensi Produk Pertambangan sesuai dengan jenis yang diajukan sebagai lingkup kerjanya; d. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium dan geologis; e. memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) laboratorium dengan peralatan lengkap yang sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan; f. di setiap wilayah kerjanya sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) buah laboratorium dengan peralatan lengkap yang dimiliki sendiri dan/atau bekerjasama dengan laboratorium lain sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan; dan g. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang ekspor. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. keterangan wilayah kerja perusahaan, sekurang-kurangnya memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium; e. keterangan jenis Produk Pertambangan di wilayah kerja; f. keterangan jenis Produk Pertambangan yang sudah pernah diverifikasi; g. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIa dan Lampiran IIIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; i. bukti kerja sama pemanfaatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, jika ada kerja sama pemanfaatan laboratorium; j. daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan k. daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda