Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Produk Pertambangan yang diatur ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
