Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Rekomendasi Dirjen Minerba.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sekurang- kurangnya berisi jenis, Nomor Pos Tarif/HS, jumlah yang diekspor, jangka waktu, pelabuhan muat, dan negara tujuan ekspor Produk Pertambangan.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan ekspor paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
