Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), hanya dapat dilakukan oleh ET- Produk Pertambangan yang telah mendapat persetujuan ekspor Produk Pertambangan dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
