Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan ET- Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Rekomendasi Dirjen Minerba.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun.
(6) Bentuk pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
