Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari instansi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id