Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap importasi Baja Paduan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur Jenderal dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan: a. pengawasan terhadap importasi Baja Paduan; dan/atau b. evaluasi pelaksanaan kebijakan impor Baja Paduan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id