Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap importasi Baja Paduan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan:
a. pengawasan terhadap importasi Baja Paduan; dan/atau
b. evaluasi pelaksanaan kebijakan impor Baja Paduan.
Koreksi Anda
