Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya; b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan- Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu; d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; e. barang keperluan untuk kepentingan bencana alam; dan/atau f. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor.
Koreksi Anda