Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan:
a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan- Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
e. barang keperluan untuk kepentingan bencana alam; dan/atau
f. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor.
Koreksi Anda
