Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak berlaku terhadap Baja Paduan yang diimpor oleh: a. IP-Baja Paduan di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya serta industri alat besar dan komponennya; b. IP-Baja Paduan sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/ multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat ketentuan mengenai impor Baja Paduan; dan/atau c. IP-Baja Paduan yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id