Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Baja Paduan dari luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Baja Paduan asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Baja Paduan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di kawasan dan tempat barang dimaksud.
Koreksi Anda
