Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Baja Paduan dicabut apabila Surveyor: a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Baja Paduan; dan/atau b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebanyak 2 (dua) kali. (2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id