Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Baja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), untuk IP-Baja Paduan;
b. terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), untuk IT-Baja Paduan;
c. tidak melaksanakan kewajiban laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam waktu 2 (dua) bulan setelah terkena sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
d. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Baja Paduan, penetapan sebagai IT-Baja Paduan, dan/atau Persetujuan Impor;
e. menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan, penetapan sebagai IT-Baja Paduan, dan/atau Persetujuan Impor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. mengimpor Baja Paduan yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam dokumen impor Baja Paduan; dan/atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan, penetapan sebagai IT-Baja Paduan, dan/atau Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
