Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
Pembekuan dokumen pengakuan sebagai IP-Baja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan:
a. telah melaksanakan kembali segala kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dibekukan; dan/atau
b. dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan, penetapan sebagai IT-Baja Paduan, dan/atau Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
