Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Baja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan dibekukan apabila perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebanyak 3 (tiga) kali;
dan/atau
b. terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dangan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan, penetapan sebagai IT-Baja Paduan, dan/atau Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
