Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Baja Paduan kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda