Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
(1) IP-Baja Paduan dan IT-Baja Paduan wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Baja Paduan dengan melampirkan hasil scan Kartu Kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
