Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id