Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan terhadap impor Baja Paduan, yang meliputi data atau keterangan mengenai: a. negara asal; b. negara muat dan pelabuhan muat; c. Pos Tarif/HS dan uraian barang; d. jenis; e. jumlah per pelabuhan tujuan; f. waktu pengapalan; dan g. kesesuaian Baja Paduan yang diimpor dengan Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificate. (2) Hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IP-Baja Paduan dan IT-Baja Paduan yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda