Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor yang ingin memperoleh penetapan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda