Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan/atau Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian jika diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pengakuan sebagai IP- Baja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan.
Koreksi Anda
