Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IP-Baja Paduan hanya dapat mengimpor Baja Paduan untuk keperluan proses produksinya atau untuk digunakan sendiri sebagai pendukung keperluan proses produksinya atau kegiatan usahanya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. (2) IT-Baja Paduan hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Baja Paduan yang diimpornya kepada perusahaan produsen sesuai dengan kontrak penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda