Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
(1) IT-Baja Paduan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Perubahan Persetujuan Impor dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan mengenai jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan/atau jumlah per pelabuhan tujuan.
(3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor, IT-Baja Paduan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dirjen BIM.
(4) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
