Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud ayat (1), IT-Baja Paduan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. asli Persetujuan Impor yang masih berlaku; dan
b. asli Kartu Kendali realisasi impor.
(3) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
