Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), IT-Baja Paduan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi penetapan sebagai IT-Baja Paduan;
b. fotokopi kontrak penjualan Baja Paduan antara pemilik IT-Baja Paduan dengan perusahaan produsen dengan menunjukan asli kontrak kerjasama penjualan Baja Paduan;
c. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Baja Paduan yang diimpor sesuai dengan Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificate;
d. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 6 (enam) bulan yang meliputi jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan; dan
e. pertimbangan teknis dari Dirjen BIM yang memuat informasi mengenai jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
