Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh IT-Baja Paduan wajib mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
