Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian (section) XV;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
g. bukti penguasaan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;
h. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk; dan
i. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang Baja Paduan.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Baja Paduan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Penetapan sebagai IT-Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
