Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IP-Baja Paduan dapat mengajukan permohonan perubahan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Perubahan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan mengenai: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f; dan/atau b. jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan/atau jumlah per pelabuhan tujuan. (3) Untuk memperoleh perubahan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, IP-Baja Paduan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (4) Untuk memperoleh perubahan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, IP-Baja Paduan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dirjen BIM. (5) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id