Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud ayat (1), IP-Baja Paduan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. asli pengakuan sebagai IP-Baja Paduan yang masih berlaku; dan
b. asli Kartu Kendali realisasi impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku pengakuan sebagai IP-Baja Paduan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
