Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan.
Koreksi Anda
