Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
f. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
g. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Baja Paduan yang diimpor sesuai dengan Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificate;
h. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang meliputi jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan; dan
i. pertimbangan teknis dari Dirjen BIM yang memuat informasi mengenai jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
