Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; b. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); f. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); g. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Baja Paduan yang diimpor sesuai dengan Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificate; h. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang meliputi jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan; dan i. pertimbangan teknis dari Dirjen BIM yang memuat informasi mengenai jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan. (2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda