Pasal I
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M- DAG/PER/10/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf h, ayat (4) huruf l, huruf o, ayat (5) huruf h, dan ayat (6) huruf i dihapus.
2. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf c dihapus.
3. Ketentuan Pasal 24 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: