Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI GULA KRISTAL PUTIH TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00. 2. Harga Patokan Petani, yang selanjutnya disingkat HPP adalah patokan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 27-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id