Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 134/MPP/Kep/6/1996 tentang Kegiatan Impor dan Perdagangan Dalam Negeri Barang Komplementer oleh Perusahaan Asing di Bidang Produksi;
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
