Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, dilakukan atas nama Menteri oleh: a. Kepala BKPM; b. Direktur Jenderal; atau c. Kepala Dinas Provinsi. (2) Kepala BKPM menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala PDPPM Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan berdomisili. (3) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali atau pencabutan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala PDPPM Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan berdomisili. (4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Impor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan berdomisili.
Koreksi Anda