Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus mengajukan permohonan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan mengembalikan API asli yang telah dicabut.
Koreksi Anda