Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal API dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, perusahaan hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan API.
(2) Dalam hal API dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan/atau huruf h, perusahaan hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan API.
Koreksi Anda
