Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai Produsen Importir dicabut, jika:
a. hasil atas penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyatakan bahwa laporan realisasi impor tidak benar, jenis barang yang diimpor tidak sesuai dengan
rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat, dan/atau tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait di bidang impor;
b. tidak menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
c. terdapat permintaan tertulis pencabutan penetapan sebagai Produsen Importir dari instansi teknis terkait dengan pertimbangan perusahaan pemilik API-P tidak melaksanakan kegiatan produksi sebagaimana mestinya;
d. terdapat permintaan tertulis pencabutan penetapan sebagai Produsen Importir dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan pertimbangan perusahaan pemilik API-P telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan;
dan/atau
e. dikenakan sanksi pencabutan API-P.
(2) Terhadap perusahaan pemilik API-P yang dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Produsen Importir dapat ditetapkan kembali, jika:
a. perusahaan pemilik API-P yang dikenakan sanksi pencabutan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b, telah menyampaikan laporan realisasi impor barang industri tertentu;
b. perusahaan pemilik API-P yang dikenakan sanksi pencabutan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d, telah dinyatakan memenuhi ketentuan oleh instansi teknis yang bersangkutan; atau
c. perusahaan pemilik API-P yang dikenakan sanksi pencabutan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf e, telah memiliki API-P yang baru.
(3) Terhadap perusahaan pemilik API-P yang dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Produsen Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan kembali sebagai Produsen Importir setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan penetapan.
(4) Untuk dapat ditetapkan kembali sebagai Produsen Importir, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Koreksi Anda
