Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API: a. mengalami pembekuan API sebanyak 2 (dua) kali; b. tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; c. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan data sebagaimana dimaksud Pasal 31 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; d. menyampaikan informasi atau data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API; e. tidak bertanggungjawab atas barang yang diimpor; f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor; g. menyalahgunakan dokumen impor dan surat-surat yang berkaitan dengan impor; dan/atau h. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id