Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API:
a. mengalami pembekuan API sebanyak 2 (dua) kali;
b. tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
c. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan data sebagaimana dimaksud Pasal 31 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
d. menyampaikan informasi atau data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API;
e. tidak bertanggungjawab atas barang yang diimpor;
f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor;
g. menyalahgunakan dokumen impor dan surat-surat yang berkaitan dengan impor; dan/atau
h. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
