Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
API yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat diaktifkan kembali apabila: a. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); b. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau c. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda