Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
API yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat diaktifkan kembali apabila:
a. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
c. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda
